Aplikasi Membuat SKCK, Perpanjang SIM Secara Online

Aplikasi Membuat SKCK, Perpanjang SIM Secara Online

Surat Keterangan Catatan Kriminal atau SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan. SKCK kini dapat dibuat secara online melalui ponsel. Lalu bagaimana cara membuat SKCK online melalui handphone?

Kemajuan teknologi telah mempermudah pengelolaan SKCK. Anda dapat mendaftar SKCK dengan mengikuti cara membuat SKCK online berikut ini. Surat yang dikeluarkan polisi ini berisi catatan kriminal seseorang dengan masa berlaku  6 bulan.

Berikut rekomendasi aplikasi membuat SKCK dan juga perpanjang SIM Secara Online:

Aplikasi Membuat SKCK, Perpanjang SIM Secara Online

MEMBUAT SKCK ONLINE

Persyaratan Dalam Membuat SKCK Online

Dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id, Kamis (23/6/2022), berikut syarat dan tata cara pelaksanaan SKCK Online 2022. Adapun ketentuan Produksi SKCK Online 2022 tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP, tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Siapkan dokumen sidik jari/formula sidik jari
  • Fotokopi KTP lain (bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat).
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, pas foto berpenampilan rapi dan berkerah sebagai cara membuat skck online.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah terlihat, dan bagi pelamar yang mengenakan jilbab, foto harus menunjukkan wajah penuh.
  • Untuk warga negara asing (WNA), dokumen tambahan diperlukan seperti surat lamaran dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau membawahi orang asing.
  • Jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI), diperlukan fotokopi KTP dan akta nikah
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • IMTA copy dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Dokumen Sidik Jari Polisi dan Surat Keterangan Pelapor (STM) Formula Sidik Jari.\

PERPANJANG SIM ONLINE

Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi – kamu tidak perlu datang ke SATPAS untuk memperbaharui SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. kamu dapat melakukannya melalui apk Digital Korlantas POLRI dan SIM kamu akan dikirim ke rumah.

Untuk perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM kamu adalah 90 hari sebelum habis masa berlakunya. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, disarankan untuk memperpanjang masa berlaku 30 hari sebelum kedaluwarsa.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online SINAR (SIM Nasional Presisi)

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Sebelum memperluas Sim online kamu, harap siapkan dokumen berikut untuk melengkapi persyaratan.

  • SIM lama
  • KTP Elektronik
  • HASIL RIKKES FISIK
  • Hasil tes psikologi
  • Foto paspor dengan latar belakang biru (bukan selfie).
  • Foto tanda tangan kamu di atas kertas putih biasa dengan tinta tebal