asuransi syariah

Asuransi Syariah Pengertian dan Keunggulannya

Asuransi adalah sebuah kontrak diantara perusahaan asuransi dengan pemegang daripada polis yang digunakan sebagai dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi. Secara umum, asuransi dibagi menjadi dua bidang yaitu asuransi bagi non-jiwa dan asuransi syariah.

Salah satu perbedaan mencolok antara asuransi universal dan  syariah terletak pada akadnya. Kontrak pada asuransi adalah sebuah kontrak ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Kontrak ini sendiri sekarang dikenal dalam asuransi sebagai sebuah kontrak subsidi. Menurut hukum Islam, perjanjian ini berarti saling membantu atau mengambil risiko di antara para peserta.

Pengertian

Pengertian Asuransi Syariah Dikutip pada laman milik Attitude.ojk.go.id, asuransi syariah merupakan upaya untuk bisa saling melindungi dan saling menguntungkan antar pemegang polis (peserta).

Asuransi ini dilakukan dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana Tabar, yang memberikan pola pendapatan untuk mengatasi risiko tertentu melalui kontrak (kewajiban) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan kata lain, sistem syariah merupakan upaya untuk bisa saling membantu satu sama lain dan saling melindungi antar peserta yang praktik operasional dan prinsip hukumnya sejalan dengan syariat Islam.

Tanpa maksud untuk mendahului nasib, asuransi  ini dapat dimaksudkan sebagai tindakan untuk pencegahan dalam mengatasi potensi risiko.  Pada dasarnya prinsip pembagian risiko berlaku pada syariah.

Risiko pada satu orang atau pihak ditanggung oleh semua orang atau pihak tertentu yang menjadi pemegang polis. Ini berbeda dengan asuransi tradisional, yang menggunakan sistem transfer risiko di mana risiko ditransfer dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi ini adalah bentuk pengelolaan bisnis dan investasinya dari berbagai dana yang diterima dari pemegang polis. Dalam asuransi tradisional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi  ini memiliki tujuan untuk menerapkan prinsip gotong royong antara pemegang polis dengan agen/kerja sama antara pemegang polis dan perusahaan asuransi . Sementara kontrak perusahaan asuransi tradisional didasarkan pada prinsip pertukaran,

Jenis Produk

Saat ini produk dari asuransi sendiri sangat beragam. Berikut produk yang secara umum tersedia:

  1. Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi nantinya akan memberikan manfaat kepada ahli waris yang berupa bentuk klaim asuransi atas meninggalnya seseorang yang memegang polis.

  1. Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi ini yang memberikan bentuk pertanggungan atau penggantian jika terjadi musibah berupa sakit atau kecelakaan kepada pemegang polis.

  1. Asuransi Terlampir Syariah (UnityLink)

Produk yang akan memberikan manfaat asuransi dan pendapatan bagi investasi. Sebagian dari premi yang dibayarkan atas investasi ini nantinya akan dialokasikan kepada Dana Tabar dan sebagian uangnya akan dialokasikan sebagai investasi ekuitas.

  1. Asuransi Kerugian

Syariah  yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung apabila ada kehilangan harta yang dicadangkan.

  1. Asuransi Syariah

Grup Asuransi ini dirancang khusus bagi peserta grup seperti perusahaan, organisasi dan komunitas. Karena jumlah peserta yang cukup banyak, jenis ini lebih murah dibandingkan  syariah perorangan.

  1. Asuransi Haji dan Umrah

Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bentuk finansial bagi jemaah haji atau umrah apabila terjadi bencana yang selama mereka melakukan ibadah haji atau umrah.

Keunggulan Asuransi Syariah Daripada Asuransi Lain

Kebanyakan orang dengan andal menerima penawaran untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan. Namun pernahkah Anda mendengar produk  syariah? Mengutip dari lokasi laman.ojk.go.id, definisi asuransi syariah adalah upaya untuk saling melindungi dan membantu antar pemegang polis (nasabah).

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan hingga akhir tahun 2021, pangsa pasar industri asuransi masih relatif kecil yaitu 5,3%. Memang, negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya memiliki ruang yang lebih besar bagi industri asuransi  untuk berkembang.

Syariah memiliki pengendalian yang menerapkan prinsip pembagian risiko. Risiko individu atau pihak ditanggung oleh setiap orang yang menjadi tertanggung. Berbeda dengan asuransi konvensional, konsep pengelolaannya bekerja sesuai dengan prinsip transfer risiko.

Jika Anda ingin membeli asuransi, lihat banyak manfaat dari produk keuangan syariah ini. Hal ini dapat menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan ketika memutuskan produk syariah dibandingkan produk asuransi tradisional.

  1. Pengelolaan dana berdasarkan prinsip Islam

Perbedaan utama antara  syariah dan asuransi konvensional terletak pada pengelolaan uang. Seperti namanya, jenis asuransi ini mengelola dana sesuai prinsip syariah. Sebagai contoh, donasi yang dikumpulkan dari klien tidak akan diinvestasikan dalam kendaraan investasi yang terlibat dalam transaksi komersial atau layanan yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah.

  1. Transparansi dalam pengelolaan uang

Pengelolaan kas dilakukan secara transparan, dimulai dengan penggunaan iuran dan surplus aktuaria serta distribusi pendapatan investasi. Transparansi ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan baik kelompok maupun individu pemegang polis.

  1. Bagi hasil

Prinsip lain dari  syariah adalah bagi hasil investasi. Akibatnya, orang asuransi (pelanggan) memiliki kesempatan unik untuk mendapatkan keuntungan secara kolektif, individu dan dalam perusahaan.

  1. Kepemilikan dana

Dengan Asuransi, seluruh premi yang masuk sebagian dimiliki oleh Perusahaan Asuransi sebagai pengelola dana dan sebagian secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh pemegang polis.

  1. Alokasi atau distribusi surplus underwriting

Manfaat terakhir dari asuransi syariah adalah surplus underwriting. Sederhananya, istilah tersebut mengacu pada selisih lebih dari kontribusi pemegang polis ke Dana Tabal setelah dikurangi pembayaran kompensasi atau asuransi, premi reasuransi dan tunjangan teknis dari pengumpulan asuransi.