Mempunyai asuransi itu tandanya Anda sudah memberikan perlindungan finansial kepada diri sendiri dan juga keluarga. Dimana pastinya Anda akan merasakan pertanggungan biaya asuransi yang wajib dikeluarkan setiap bulannya.
Apa Saja Kelebihan Menggunakan Asuransi? Ini Dia Ulasannya!
Sebenarnya menurut OJK atau otoritas jasa keuangan sendiri definisi asuransi merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak. Dimana kedua belah pihak tersebut tidak lain adalah perusahaan asuransi beserta pemilik polis itu sendiri.
Dengan begitu nantinya perusahaan asuransi tersebut wajib memberikan biaya ganti rugi kepada yang terganggung. Sebagai catatan biaya yang akan diklaim oleh nasabah atau pemegang polis tersebut mengalami kerugian mauupun kerusakan akibat objek yang diasuransikan sebelumnya.
Selain itu, perusahaan asuransi tersebut juga akan memberikan pembayaran kepada yang tertanggung setelah kepergiannya. Tentunya besar biaya tersebut sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak tersebut. Maka dari itu tidak ada salahnya untuk Anda menggunakan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan pastinya.
Ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan, salah satunya yaitu sebagai tabungan untuk masa depan nantinya. Dimana hal tersebut bisa menjadi langkah awal untuk menyiapkan diri Anda dalam menghadapi segala macam risiko maupun situasi yang buruk ke depannya.
Tidak hanya dalam urusan kesehatan saja, di bidang lain seperti pendidikan, bisnis, properti, kendaraan, kejiwaan, dan juga teknologi pun sangat dibutuhkan. Maka dari itu sangat penting untuk menggunakan layanan dari perusahaan asuransi untuk mengurusi semua macam risiko yang bisa saja terjadi terhadap aset yang Anda miliki.
Dengan kata lain, asuransi tersebut bisa dijadikan secagai dana cadangan di masa depan nantinya. Bahkan kelebihan asuransi lainnya juga bisa digunakan untuk mengatur keuangan dengan begitu nantinya Anda tidak terlalu konsumtif maupun mengeluarkan untuk hal-hal yang kurang berguna.
Dengan begitu, nantinya secara tidak langsung asuransi tersebut dapat membantumu menjadi jauh lebih ketat dalam mengontrol keuangan. Dimana nantinya Anda akan dipaksa untuk memprioritaskan apa yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan. Sehingga ada biaya khusus yang wajib Anda bayarkan dalam asuransi tersebut. Untuk lebih jelasnya lebih baik simak ulasan berikut ini mengenai biaya dalam asuransi tadi.
Apa Saja Biaya Asuransi Yang Wajib Dibayarkan Oleh Nasabah? Ini Ulasannya!
Pada dasarnya, ada berbagai macam biaya yang wajib Anda bayarkan ketika mempunyai asuransi. Bagi Anda yang belum tahu maka lebih baik simak penjelasan berikut ini mengenai jenis biaya yang harus dibayarkan ketikan memiliki asuransi tersebut.
Biaya Akuisisi
Pada dasarnya, biaya akuisisi sendiri meliputi pengadaan polis, pemeriksaan kesehaatan, pencetakan dokumen, tenaga pemasar, biaya lapangan, hingga pos. Selain itu biaya yang satu ini bergantung kepada jenis produk asuransi itu sendiri.
Umumnya di tahun pertama dan kedua kurang lebih sekitar 70 persen sedangkan di tahun ketiga hingga kelima sampai kelima hanya 20 persen saja. Untuk tahun keenam dan juga seterusnya nasabah tidak dikenai biaya akuisisi lagi.
Biaya Asuransi
Sumber dari biaya yang satu ini berasal dari saldo unit premi secara berkala. Apabila nantinya saldo tersebut telah habis maka pembiayaannya diambil berdasarkan top up saldo unit premi sendiri. Anda wajib membayarkan biaya ini sampai masa polis asuransi tersebut masih aktif.
Biaya Asuransi Administrasi
Hal ini bergantung kepada bagaimana para nasabah memilih jenis frekuensi pembayarannya sendiri. Dimana pada dasarnya pembayaran premi tersebut terbagi menjadi 4 frekuensi. Beberapa diantaranya yaitu tahunan, bulanan, 3 bulanan, dan juga 6 bulan.
Rincian biaya yang dibebankan kepada para pemegang polis dengan frekuensi pembayaran tahunan sendiri sebesar Rp 10 ribu per bulannya. Sedangkan untuk frekuensi yang setengah tahun sebesar Rp 20 ribu per bulannya. Untuk frekuensi yang tiga bulanan sebesar Rp 27.500 ribu dan yang bulanan sebesar Rp 35 ribu.
Biaya Penebusan Polis dan Penarikan
Tidak hanya ketiga jenis biaya di atas saja yang wajib Anda bayarkan jika mempunyai produk asuransi. Melainkan biaya penebusan polis dan juga penarikannya sendiri juga wajib Anda tanggung.
Biasanya besar presentase biaya tersebut bergantung pada tahun polisnya sendiri. Ketika memasuki tahun pertama maka prosentasenya sendiri menjadi 75 persen berdasarkan biaya penebusan polis dan juga penarikannya tadi. Sedangkan untuk tahun kedua dikenakan 30 persen saja dan tahun ketiga hingga seterusnya gratis.
Biaya Pengalihan Dana Investasi
Umumnya Anda akan dibebaskan terhadap biaya yang bernama pengalihan dana investasi ini. Namun dengan catatan pengalihan dana investasi tersebut maksimal sebanyak 5 kali transaksi di setiap tahunnya.
Namun jika ternyata di tahun yang sama Anda melebihi jumlah maksimal transaksi yang ditetapkan tentunya wajib membayarnya. Anda harus menanggung biaya sebesar seratus ribu rupiah untuk setiap transaksi yang dijalankan di tahun tersebut jika melebihi jumlah maksimalnya.
Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Biaya yang satu ini berfungsi untuk mengelola dana investasi bersamaan dengan sekuritas maupun kustodian. Biasanya biaya pengelolaan dana investasi ini berkisar diantara 0.75 persen sampai dengan 2 persen.
Biaya Pajak
Terakhir, biaya yang satu ini mau tak mau wajib Anda bayarkan apabila mempunyai produk asuransi tentunya. Dimana nantinya Anda akan dibebankan biaya penebusan polis maupun penarikan yang secara sebelumnya telah tertuang sesuai dalam peraturan pajak yang berlaku dan ditentukan oleh pemerintah indonesia.
Demikian ulasan singkat mengenai berbagai macam biaya asuransi yang wajib Anda ketahui. Dengan begitu, Anda menjadi jauh lebih paham lagi pastinya, semoga bermanfaat.