Cara Mengecek E Tilang di Indonesia dan Tips Menghindari Tilang

Cara Mengecek E Tilang di Indonesia dan Tips Menghindari Tilang

Mungkin kamu pernah mengalami mendapatkan surat tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-tilang. Saat ini, e-tilang telah menjadi salah satu cara polisi lalu lintas menindak pelanggaran tanpa harus memberikan surat tilang fisik kepada pengendara. Namun, bagaimana cara mengecek e-tilang tersebut? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas cara mengecek E tilang dengan mudah dan praktis.

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Kendaraan Beserta Perbedaannya

Cara Mengecek E Tilang Secara Online

Cara Mengecek E Tilang di Indonesia dan Tips Menghindari Tilang

E-Tilang atau jaringan tilang elektronik telah diperkenalkan oleh pihak kepolisian di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, dengan tujuan untuk mempermudah para pengendara dalam memeriksa tilang dengan lebih mudah secara online. Bagi masyarakat yang mendapatkan surat tilang atau penalangan, dapat langsung mengecek secara online menggunakan internet atau smartphone mereka.

Kamu dapat mengakses layanan e-tilang secara online dengan mengikuti beberapa langkah yang ada. Berikut urutan langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk mengecek e-tilang secara online:

  1. Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Pilih jenis kendaraan yang ditilang, apakah roda dua atau roda empat.
  3. Masukkan nomor register kendaraan di kotak yang tersedia.
  4. Klik tombol “Cari Tilang”.
  5. Setelah itu, informasi yang kamu cari akan muncul di layar.

Pada halaman tersebut, kamu dapat melihat informasi detail terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang telah kamu lakukan, baik jenis pelanggaran, tanggal dan waktu pelanggaran, serta jumlah denda yang harus kamu bayar. Selain itu, kamu juga bisa melihat gambar bukti pelanggaran dalam format digital, berupa foto kendaraan yang tercatat pada saat pelanggaran terjadi.

Untuk memastikan informasi yang kamu dapatkan, pastikan untuk membandingkan informasi pelanggaran dari tilang yang kamu terima dengan informasi yang muncul pada layar setelah mengecek e-tilang secara online. Jika informasi sesuai, maka kamu dapat membayar denda melalui sistem online yang telah disediakan pada website tersebut.

Namun, jika kamu merasa ada kesalahan informasi pada tilang yang terbit, kamu dapat mengajukan sanggahan ke kantor polisi atau satuan tilang di lokasi yang sesuai dengan daerah tempat pelanggaran terjadi. Selanjutnya, kamu dapat menunjukkan informasi yang kamu dapatkan dari sistem e-tilang dan mendiskusikan masalah tersebut kepada petugas yang bertugas.

Hal penting yang perlu diingat bahwa menggunakan layanan e-tilang tidak dikenakan biaya tambahan karena sama dengan ketika mengecek tilang secara manual. Dalam melakukan proses pembayaran denda, police online tidak akan meminta kamu untuk membayarnya melalui pihak ketiga. Pastikan kamu langsung membayar ke bank yang telah ditentukan setelah mendapatkan informasi denda terkait pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan.

Dengan fitur e-tilang ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengelolaan denda bagi pihak terkait dan masyarakat. Selain itu, dengan menggunakan sistem online, pengguna dapat melihat secara lengkap informasi terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan, dan memiliki bukti digital yang jelas yang sesuai dengan waktu dan tempat pelanggaran terjadi.

Langkah-langkah Mengecek Detail E Tilang

Berkendara di jalan raya tidak selalu berakhir dengan selamat dan terkadang pengguna jalan mendapatkan e tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Dalam hal ini, E Tilang adalah surat tilang elektronik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian lalu lintas untuk mendokumentasikan pelanggaran pengguna jalan. Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah Indonesia menciptakan solusi yang lebih praktis untuk membayar e tilang bagi masyarakat melalui platform website resmi yang bernama e tilang. Namun, bagaimana jika kita ingin memeriksa e tilang yang kita terima? Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek detail e tilang kita.

1. Masuk ke Website e Tilang

Langkah pertama adalah masuk ke website e Tilang di https://etle-pmj.info/id/check-data. Pada halaman utama akan terlihat opsi “Cek Tilang” yang dapat kamu pilih untuk mengecek e tilang yang kamu dapat.

2. Isi Data Pendaftaran dan Nomor Tilang

Selanjutnya, kamu harus mengisi kolom “Data Pendaftaran” serta “Nomor Tilang” yang bisa kamu temukan pada surat tilang elektronik yang kamu terima. Setelah itu, klik tombol “Cek Tilang” di bagian bawah.

3. Periksa Detail Tilang

Pada halaman berikutnya, kamu akan melihat detail mengenai tilang yang telah diterima. Ada beberapa informasi yang ditampilkan, seperti pelanggaran yang dilakukan, jenis kendaraan, jumlah denda, dan juga informasi mengenai batas waktu pembayaran denda. Selain itu, kamu juga bisa melihat foto pelanggaran dan bukti lainnya agar kamu yakin bahwa tilang tersebut merupakan tilang yang layak.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu dapat mengecek detail dari e tilang yang kamu terima dan melakukan pembayaran denda melalui platform e tilang. Ingat bahwa membayar denda tilang penting untuk menjaga keselamatan bersama dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: Download Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Jika sudah berhasil mengecek E-Tilang Anda dan terdapat denda yang harus Anda bayar, lalu bagaimana cara membayarnya? Simak ulasan berikut ini.

1. Melalui Bank

Cara pembayaran E-Tilang yang paling mudah dan umum adalah dengan membayar melalui bank. Setelah Anda mengecek E-Tilang Anda, akan diberikan informasi mengenai jumlah denda yang harus dibayar. Anda dapat membayar denda tersebut melalui ATM atau ke loket bank terdekat.

2. Melalui Virtual Account

Selain melalui bank, pembayaran E-Tilang juga dapat dilakukan melalui Virtual Account. Cara ini cukup mudah, Anda hanya perlu membuka aplikasi layanan perbankan dan memilih pilihan Virtual Account untuk melakukan pembayaran E-Tilang.

3. Lewat POS Indonesia

Jika bank terdekat tidak memiliki layanan untuk pembayaran E-Tilang, maka Anda dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos terdekat atau melalui layanan POS Indonesia. Anda hanya perlu membawa informasi denda E-Tilang dan membayar melalui kantor pos tersebut.

4. Lewat Aplikasi

Untuk mempermudah proses pembayaran E-Tilang, saat ini sudah banyak tersedia aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar denda tersebut. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, memasukkan informasi denda yang diberikan, lalu melakukan pembayaran. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan adalah e-Tilang, E-Ticket, dan QLUE.

Penting untuk diingat, jika Anda telah membayar denda E-Tilang, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran. Bukti pembayaran dapat berupa bukti setoran bank, struk pembayaran di layanan Virtual Account, surat tanda terima di kantor pos atau bukti pembayaran melalui aplikasi.

Jangan lupa juga untuk segera mengurus pelanggaran yang mengakibatkan E-Tilang tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi masalah pada saat proses verifikasi STNK dan BPKB ataupun saat mengurus SIM di kemudian hari.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Bermotor Jaminan Keselamatan Berkendara

Penjelasan Singkat tentang Sistem E Tilang di Indonesia

Di era digital ini, semakin banyak bidang yang menerapkan teknologi untuk memudahkan aktivitas. Salah satunya adalah kepolisian yang kini menggunakan sistem E Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas dapat dicatat langsung oleh kamera CCTV atau alat tilang elektronik, sehingga tidak perlu lagi proses manual seperti di masa lalu. Berikut adalah penjelasan singkat tentang sistem E Tilang di Indonesia.

1. Alur Pemberian Tilang Elektronik

Alur atau proses pemberian tilang elektronik sangat mudah dan cepat, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi. Setelah melanggar aturan lalu lintas, data kendaraan dan pelanggaran dimasukkan ke dalam sistem E Tilang. Kemudian, pelanggar akan menerima notifikasi tilang elektronik berupa pesan singkat atau surat elektronik (email/whatsapp) yang berisi informasi pelanggaran dan total denda yang harus dibayarkan. Pelanggar dapat membayar denda langsung melalui portal E Tilang atau bank yang bekerja sama dengan kepolisian.

2. Jenis Pelanggaran yang Dapat Ditilang Elektronik

Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang oleh sistem E Tilang, seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arus, tidak memakai helm, tidak memakai seatbelt, melintas di tempat terlarang, dan masih banyak lagi. Jadi, pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.

3. Keuntungan Menggunakan E Tilang

Menggunakan sistem E Tilang memiliki banyak keuntungan, baik bagi kepolisian maupun masyarakat. Bagi kepolisian, sistem ini memudahkan pencatatan dan pemrosesan data pelanggaran lalu lintas, sehingga lebih efisien dan akurat. Sedangkan bagi masyarakat, E Tilang memberikan kemudahan dalam membayar denda, tidak perlu susah payah datang ke kantor polisi atau membayar di tempat kejadian.

4. Cara Mengecek Tilang Elektronik

Bagi yang pernah menerima notifikasi tilang elektronik, jangan khawatir. Anda dapat dengan mudah mengecek informasi lengkap mengenai tilang tersebut melalui portal E Tilang. Caranya cukup masuk ke situs tilang.polri.go.id, lalu masukkan nomor tilang dan nomor identitas Anda. Setelah itu, akan muncul informasi lengkap mengenai pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Tindakan Selanjutnya Setelah Dapat Tilang Elektronik

Setelah menerima notifikasi tilang elektronik, Anda harus segera membayar denda dalam waktu yang ditentukan (1-14 hari). Jika Anda tidak membayar denda tepat waktu atau melakukan banding, maka tilang elektronik akan otomatis berubah menjadi Surat Perintah Penyidikan (Surat SPRIN). Surat SPRIN menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Jadi, segeralah membayar denda jika Anda menerima tilang elektronik, atau jika merasa ada ketidakadilan dalam proses pelanggaran, bisa dilakukan pengajuan banding sesuai dengan cara yang telah ditentukan.

Baca Juga: 7 Manfaat asuransi kendaraan Mobil yang sangat penting

Menghindari Risiko Penipuan saat Mengecek E-Tilang

1. Hindari klik tautan di email atau SMS

Email atau SMS yang mencurigakan biasanya mengandung tautan penipuan yang akan membawa Anda ke situs web palsu yang terlihat seperti situs web resmi. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau nomor kartu kredit Anda jika Anda merasa ada yang mencurigakan.

Langkah terbaik adalah mengecek langsung di situs web resmi institusi kepolisian yang ada di daerah Anda untuk memeriksa e-tilang Anda.

2. Pastikan Anda Mengunjungi Situs Web yang Tepat

Penting untuk memastikan bahwa Anda mengunjungi situs web yang tepat ketika Anda memeriksa denda tilang elektronik. Ada banyak situs web yang terlihat sama dan memiliki nama yang mirip dengan situs web resmi. Pastikan Anda mengunjungi situs resmi institusi kepolisian terkait di daerah Anda.

3. Instal perangkat lunak keamanan pada perangkat Anda

Pastikan perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses situs web e-tilang Anda terlindungi oleh perangkat lunak keamanan. Selain itu, jangan pernah menginstal perangkat lunak dari sumber yang mencurigakan di perangkat Anda karena aplikasi berbahaya tersebut bisa mencuri data Anda.

Pastikan Anda melakukan pemindaian perangkat secara teratur dan selalu meng-update perangkat lunak keamanan untuk menghindari risiko terkena penipuan.

Sampai Berjumpa Lagi

Sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara mengecek e tilang dengan mudah, bukan? Ingat, terus pantau situs resmi tilang agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait tilang elektronik. Jangan lupa, pastikan kamu memiliki akses ke internet, nomor tilang, dan nomor KTP untuk bisa mengakses layanan ini. Terima kasih sudah membaca artikel ini, sampai jumpa lagi di artikel informatif lainnya di masa depan!