Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi – kamu tidak perlu datang ke SATPAS untuk memperbaharui SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. kamu dapat melakukannya melalui apk Digital Korlantas POLRI dan SIM kamu akan dikirim ke rumah.

Untuk perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM kamu adalah 90 hari sebelum habis masa berlakunya. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, disarankan untuk memperpanjang masa berlaku 30 hari sebelum kedaluwarsa.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Online SINAR (SIM Nasional Presisi)

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Sebelum memperluas Sim online kamu, harap siapkan dokumen berikut untuk melengkapi persyaratan.

  • SIM lama
  • KTP Elektronik
  • HASIL RIKKES FISIK
  • Hasil tes psikologi
  • Foto paspor dengan latar belakang biru (bukan selfie).
  • Foto tanda tangan kamu di atas kertas putih biasa dengan tinta tebal

Cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Korlantas Digital POLRI:

Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK di Aplikasi Samsat Digital Nasional [SIGNAL]

Cara perpanjang SIM secara online bisa mengikuti langkah dibawah ini:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore.
  2. Setelah mendaftarkan aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel milikmu, kamu akan menerima kode OTP melalui SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan Konfirmasi PIN
  5. Masukkan nomor NIK kamu, nama dan email untuk melengkapi profil dari menu Profil. kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akunmu.
  6. Kemudian ambil gambar Liveness untuk cek E-KTP.
  7. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, harap siapkan dokumen pendukung berikut. E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan kertas putih, foto latar belakang biru.
  8. Kemudian mendapatkan pemeriksaan fisik di erikkes.id dan psikotes di app.eppsi.id. kamu dapat membuka situs web di browser seluler kamu.
  9. Kemudian ajukan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan memilih Perbarui SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM
  11. Pilihan SATPAS penerbit
  12. Jika permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan, silakan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana.
  13. Silakan pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika kamu memilih Metode Pengiriman POS Indonesia, mohon masukkan alamat pengirimanmu.
  14. Pilih metode pembayaran, klik Lihat Nomor Rekening dan jangan lupa bayar dengan BNI Virtual Account kamu.
  15. Cek status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  16. Jika kamu telah menerima SIM, silakan isi Indeks Kepuasan Pelanggan.
  17. Transaksi perpanjangan SIM kamu selesai, klik tombol Perbarui dan SIM baru kamu akan didigitalkan.

Baca Juga: Aplikasi pembuat game di hp android untuk pemula

Jika kamu telah memperbarui SIM secara online, kamu dapat memeriksa status transaksi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Periksa status perpanjangan SIM

1. Pastikan kamu telah berhasil login ke aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Pilih menu “Trade” untuk melihat status transaksi.

3. Tab Processing memiliki lima status transaksi.

  • Proses Pendaftaran: kamu telah menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Dibayar: Pembayaran telah selesai.
  • Diproses: SATPAS sedang memverifikasi data.
  • Penerbitan dan pengemasan: SIM dicetak dan sedang dikemas.
  • Pengiriman: PT POS Indonesia mengirimkan dokumen.

4. Selesai: Setelah menyelesaikan Indeks Kepuasan Masyarakat, proses perpanjangan SIM selesai.

5. Status transaksi pada tab History:

6. Periksa status transaksi selesai atau jika SATPAS menolak dukungan

Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000. Biaya ini belum termasuk administrasi, pengepakan, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah kamu.

Baca Juga: Aplikasi nonton drama korea terlengkap subtitle indonesia

Proses perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian, tetapi proses akan lebih lama jika antrian SATPAS dibubuhi (tidak termasuk proses pengiriman SATPAS ke alamat pengiriman). SATPAS buka dari Senin hingga Sabtu dari pukul 08:00 hingga 15:00.

Permohonan SIM setelah pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya. Cek status transaksi secara berkala di aplikasi. Hindari penolakan oleh pemeriksa di SATPAS dengan memastikan dokumen dan data yang diajukan lengkap dan akurat, serta memperpanjang masa berlaku 30 hari sebelum kedaluwarsa.

Perluasan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI belum bisa dilakukan di luar Indonesia.

Nah itulah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, salah satu alternatif bagi kamu yang ingin mengurus atau pemperpanjang SIM dimasa pandemi seperti ini.