Definisi Hukum Dagang

Definisi Hukum Dagang: Perkembangan, Ciri-ciri, DLL

Definisi Hukum Dagang Hukum niaga membawa serta dua konsep dasar: hukum dan perdagangan, di mana hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang ditujukan untuk mengatur kehidupan individu dalam masyarakat, sedangkan perdagangan didefinisikan sebagai proses peredaran dan distribusi kekayaan. Kami akan membiasakan Anda dengan isi situs tentang definisi hukum komersial dan sejarah perkembangannya.

Definisi Hukum Dagang

Para ahli hukum berbeda pendapat tentang definisi hukum niaga, ada yang mendefinisikannya berdasarkan kriteria pribadinya, dan ada pula yang mendefinisikannya menurut kriteria objektif. Beberapa ahli hukum juga menggabungkan kriteria objektif dan pribadi ketika mendefinisikan hukum komersial. Ketiga kriteria itu adalah sebagai berikut:

Standar Pribadi:
Ini didefinisikan menurut standar pribadi sebagai seperangkat aturan hukum yang berlaku untuk kategori individu tertentu (mereka adalah pedagang), dan pendekatan ini cacat karena tidak membedakan antara bisnis sipil dan komersial pedagang.
Kriteria objektif:
Pemilik kriteria ini mengandalkan praktik komersial dan bisnis saat menentukan, terlepas dari orang yang melakukannya (pedagang atau non-pedagang).
Standar Campuran:
Para ahli hukum beralih ke standar campuran untuk mendefinisikan hukum komersial karena kritik terhadap standar sebelumnya. Hukum komersial didefinisikan sebagai cabang hukum privat. Hukum ini mengatur hubungan antara pedagang, dan mengatur praktik komersial dalam berbagai bentuk dan bentuknya.

Perkembangan hukum dagang

Jejak perdagangan tertua yang diketahui kembali ke Mesir kuno, Asyur dan Fenisia, yang bertukar perdagangan melalui Mediterania, dan Fenisia membentuk sistem kerugian bersama (melempar ke laut). Muslim juga berkontribusi pada Abad Pertengahan dengan menetapkan beberapa aturan komersial seperti kebangkrutan, perusahaan orang dan kebebasan pembuktian, untuk mendirikan hukum komersial independen setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi.

Patut dicatat bahwa hukum perdagangan mengalami perkembangan besar pada masa pemerintahan Raja Louis XIV dari Prancis, di mana ia memberlakukan dua undang-undang, undang-undang tentang perdagangan darat pada tahun 1673, dan undang-undang tentang perdagangan laut pada tahun 1681.

Ciri-ciri hukum dagang

Hukum niaga memiliki banyak ciri, yang terpenting adalah:

  • Kecepatan: Ini adalah fitur perdagangan yang paling penting yang ingin dicapai oleh hukum komersial, karena kecepatan kerusakan pada sebagian besar barang dan produk.
  • Kredit: Artinya pedagang merasa percaya diri dalam menyelesaikan transaksi bisnis, karena pedagang mendapatkan barang tanpa membayarnya, dan penjual memberinya tenggat waktu untuk melunasi utangnya.
  • Melindungi ketertiban umum ekonomi: dengan mendirikan perusahaan, mengatur beberapa praktik komersial, dan mengatur harga bahan pokok.
  • Melindungi situasi yang tampak dalam transaksi komersial: berkaitan dengan penampilan luar tanpa perlu masuk ke detail, untuk melindungi prinsip kecepatan dan kredit.
  • Modernitas hukum komersial dan kemampuan permanennya untuk berkembang.

pengertian hukum perdagangan internasional

Ini didefinisikan sebagai seperangkat peraturan dan undang-undang yang mengatur hubungan perdagangan yang ada antar negara, karena mencakup definisi kepabeanan untuk tujuan mengatur pertukaran perdagangan untuk jasa dan barang.Perlu dicatat bahwa istilah ini sangat komprehensif dan kompleks, karena itu didasarkan pada empat tingkat utama:

Hukum komersial lokal di tingkat negara bagian.

Hubungan perdagangan internasional bilateral.
Hukum perdagangan multilateral internasional, yang mengatur hubungan perdagangan antara beberapa negara, dan hadir dalam dua tingkatan: GATT/WTO.

merek dagang

Merek dagang didefinisikan sebagai simbol komersial yang terkait dengan produk komersial atau komoditas tertentu. Simbol ini terdiri dari sekelompok kata, desain, dan simbol, dan juga dapat mencakup warna dan suara, untuk membentuk nama dagang yang mengidentifikasi komoditas komersial dan membedakannya dari barang lain Perlu dicatat bahwa merek tersebut tunduk pada undang-undang yang memaksa Pemilik merek ini harus memperbaruinya setiap 5 hingga 10 tahun.

Sebagai penutup artikel, kita telah membahas tentang pengertian hukum dagang selain sifat dan sejarah undang-undang ini, ciri-cirinya dan perkembangannya dari waktu ke waktu.