Istilah Dalam Asuransi Jiwa Dan Artinya

Seperti yang kita tahu, asuransi jiwa adalah produk yang akan memberikan jaminan berupa uang pertanggungan jika nasabah meninggal dunia. Asuransi jiwa ini pastilah sangat penting untuk dimiliki. Banyak orang belum memahami  berbagai istilah yang ada di dalam polis asuransi jiwa ini. Kini mari kita beberapa istilah asuransi jiwa yuk.

Istilah dalam Asuransi Jiwa

Dibawah ini beberapa istilah asuransi jiwa yang perlu anda ketahui sebelum mengambil asuransi ini.

Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja di badan usaha, yang bertindak untuk dan juga atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan untuk memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Ahli waris yakni nama orang yang tercantum dalam polis asuransi jiwa untuk menerima santunan jika terjadi kematian pada tertanggung.

Ajudikasi yakni tahap penyelesaian dalam konflik asuransi yang akan menentukan apakah klaim telah diterima atau ditolak.

Aktuaria yakni Ilmu yang menggunakan matematika, statistika, serta keuangan untuk bisa memperhitungkan risiko yang akan timbul di masa depan.

Anuitas adalah suatu pembayaran berkala yang dilakukan oleh perusahaan asuransi pada waktu tertentu

Bancassurance yakni produk asuransi yang telah dipasarkan melalui bank untuk menyasar konsumen nasabah bank.

Batas potong atau ekses yaitu Biaya yang harus dibayar oleh nasabah asuransi jika biaya rumah sakit telah melebihi limit yang ditentukan perusahaan asuransi.

Biaya administrasi yakni biaya yang akan dibayarkan untuk keperluan administrasi.

Biaya akuisisi adalah jenis biaya yang dikeluarkan pada saat penerbitan polis.

Biaya top up yaitu sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis pada saat tertanggung membayar premi berkala, atau mengisi saldo nilai tunai pada istilah asuransi jiwa whole life dan unit link.

Contestable period atau dikenal dengan sebutan masa percobaan, yakni jangka waktu atau periode (dua tahun) penanggung berhak mempertanyakan ataupun menyelidiki kebenaran mengenai informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis. Dalam surat aplikasi untuk bisa menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.

Cuti premi yakni Fitur yang memungkinkan nasabah asuransi untuk berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu.

Dana investasi ada di dalam unit link, dana investasi yakni premi yang dibayarkan setelah dipotong dengan biaya asuransi dan biaya lainnya.

Endowment plan yaitu produk asuransi yang mempunyai dua manfaat, yaitu asuransi dan tabungan. Biasanya terdapat pada jenis asuransi jiwa.

Explanation of benefits yaitu penjelasan tentang manfaat dari asuransi yang dikirimkan dari perusahaan kepada nasabah asuransi.

Field underwriting yakni proses seleksi akan risiko yang dimiliki oleh nasabah asuransi jiwa.

Flat rate yakni suatu pembayaran premi yang sama rata sejak daftar hingga masa asuransi berakhir.

Free-look period adalah waktu yang diberikan perusahaan kepada nasabah untuk bisa mempelajari polis, biasanya 14 hari sejak polis terbit. Dalam periode ini, nasabah bisa saja membatalkan perjanjian dan tidak perlu mengeluarkan biaya pembatalan.

Grace period yakni masa tenggang dalam pembayaran premi asuransi, yakni berkisar 30 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Harga unit adalah hasil yang didapatkan dari investasi yang ditambah dengan nilai aset.

Ilustrasi polis adalah perkiraan manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah, biasanya menggunakan kasus atau simulasi.

Investment-linked plan yakni program asuransi yang biasanya dikaitkan dengan investasi. Premi yang telah dibayarkan untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa. Dan juga membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit tersebut akan tergantung pada kinerja investasi dana.

Jaminan perlindungan yakni suatu bentuk jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polis agar ia dapat membeli asuransi tambahan tanpa perlu melalui proses seleksi lagi.

Kedaluwarsa (lapse) yakni hilangnya manfaat atau jaminan perlindungan polis yang bisa disebabkan karena pembayaran premi terhenti.

Klaim asuransi yakni suatu pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk meminta pembayaran. Kemudian perusahaan harus bisa membayarkan nilainya kepada pihak tertanggung.

Klaim akhir kontrak merupakan suatu pengajuan klaim pada akhir masa asuransi, biasanya klaim yang diajukan dapat berupa pengembalian premi atau nilai tunai.

Klaim tertunda yakni klaim yang telah diajukan namun belum dapat dipenuhi atau dibayar oleh pihak perusahaan asuransi.

Klausul dokumen yang berisi pasal dalam dokumen polis yang harus dipatuhi oleh nasabah maupun perusahaan asuransi.

Lapse notification yaitu istilah dalam asuransi yang menunjukkan pemberitahuan secara tertulis dari penanggung kepada pemegang polis jika polis telah hangus.

Masa tenggang yakni batas akhir pembayaran premi yang harus dilakukan oleh nasabah asuransi.

Masa tunggu artinya masa tidak adanya pembayaran premi karena suatu sebab.

Maturity date (tanggal jatuh tempo adalah  tanggal yang telah disetujui ketika suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Nilai tunai (cash value) yaitu sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi yang dapat Anda klaim dalam jangka waktu tentu sesuai dengan surat kesepakatan.

Objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang bisa hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Pemegang polis yakni pihak yang telah mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi, untuk bisa mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.

Penanggung yakni pihak yang akan memberikan jaminan terhadap objek yang diasuransikan, atau perusahaan asuransi.

Peserta asuransi yaitu pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Demikian beberapa istilah asuransi jiwa yang biasanya ada di dalam surat atau dokumen perjanjian yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *