Kenali 5 Jenis Kontrak Asuransi Sesuai Kebutuhan

Asuransi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat luas saat ini. Jenis asuransinya sendiri juga sangat beragam sesuai kebutuhan. Dalam layanan asuransi, pelanggan yang melakukan pembelian perlu meneliti jenis kontrak asuransi.

Kontrak Atau Perjanjian Asuransi

Kontrak asuransi adalah suatu bentuk kesepakatan atau perjanjian asuransi. Anda harus memahami implikasi dari kontrak asuransi itu sendiri. Kontrak ini merupakan dokumen perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Asuransi adalah metode pemindahan risiko dari individu atau klien ke perusahaan asuransi. Asuransi adalah teknik manajemen risiko yang meminimalkan kemungkinan kerugian finansial yang besar jika terjadi peristiwa yang tidak terduga.

Jenis kontrak asuransi akan mencakup aturan layanan asuransi yang akan digunakan. Ada juga aturan tentang jumlah pertanggungan yang dapat diterima pelanggan. Ini juga akan mencakup kesepakatan tentang jumlah premi yang harus dibayar secara teratur.

Dokumen ini akan menjadi acuan bagi nasabah untuk memilih perusahaan asuransi yang memberikan manfaat dan kemudahan. Serta juga menjaga kesepakatan yang disepakati untuk menghindari perselisihan.

Jenis – Jenis Kontrak Asuransi

Sebelum membandingkan kontrak satu dengan jenis kontrak lainnya, perlu dipahami terlebih dahulu jenis kontrak yang ada di dunia asuransi. Penting juga untuk mengetahui informasi ini sebelum membeli produk asuransi tertentu sebagai bahan pertimbangan.

Untuk memahami lebih dalam terkait kontrak asuransi ini, adabaiknya Anda juga mengetahui jenis kontrak asuransi itu sendiri. Kontrak asuransi setidaknya memiliki 5 jenis yang dijelaskan sebagai berikut:

Perorangan (Individu)

Kontrak asuransi adalah perjanjian pribadi antara perusahaan asuransi dan tertanggung, dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan asuransi. Terkecuali untuk asuransi jiwa dan beberapa polis asuransi laut.

Jadi jika seseorang membeli polis asuransi rumah dan kemudian menjual rumah tersebut tanpa pemberitahuan. Perusahaan tidak wajib membayar klaim kepada pemilik baru jika terjadi sesuatu.

Dengan kata lain, bahkan jika mereka memiliki rumah yang sama, pemilik baru tidak langsung terlindungi. Perlu beberapa proses dan tahapan untuk pemindahan hak dan kewajiban terhadap jenis kontrak asuransi tersebut.

Berlaku Untuk Event Tertentu (Aleatory)

Kontrak asuransi adalah perjanjian di mana satu pihak membayar nilai tertentu kepada pihak lain sebagai pengganti janji bersyarat. Komitmen untuk melaksanakan kontrak yang disepakati bersama ketika suatu peristiwa akhirnya terjadi

Juga diatur dalam kontrak sementara bahwa jika peristiwa tertentu terjadi, penanggung akan menerima sesuatu yang lebih berharga. Uang pertanggungan yang diterima nasabah biasanya lebih besar dari premi yang harus dibayar.

Kesatuan Atau Adhesion

Dalam kontrak lampiran, satu pihak menyusun seluruh isi kontrak dan meneruskannya ke pihak lain atas dasar terima atau lepaskan. Penerima tidak memiliki pilihan untuk menegosiasikan, mengubah atau menghapus bagian atau ketentuan kontrak.

Asuransi adalah jenis kontrak asuransi ini karena perusahaan asuransi menulis kontrak dan tertanggung harus memutuskan untuk menerima atau menolak seluruh kontrak. Sehingga tidak ada tawar menawar antar pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Sepihak Atau Unilateral

Kontrak dapat bersifat bilateral atau unilateral. Pada kontrak bilateral dimana masing-masing pihak akan saling bertukar janji. Namun, dalam kontrak asuransi ini janji satu pihak ditukar dengan tindakan tertentu oleh pihak lain yang bisa diklaim.

Kontrak asuransi bersifat sepihak, di mana tertanggung mengambil tindakan untuk membayar premi dan penanggung (penanggung) berjanji untuk memberikan sejumlah pertanggungan untuk menutupi kemungkinan kerugian.

Artinya, dalam jenis kontrak asuransi ini hanya satu pihak yaitu perusahaan asuransi, yang secara hukum diwajibkan untuk menepati janjinya. Penting untuk dicatat bahwa setelah tertanggung membayar premi polis, ia tidak perlu melakukan hal lain.

Tidak ada komitmen kinerja yang harus dipenuhi selain membayar premi. Hanya perusahaan premi yg menciptakan perjanjian tindakan lebih lanjut, dan hanya perusahaan premi yg bisa dimintai tanggung jawab atas pelanggaran kontrak.

Apabila perusahaan premi gagal memenuhi janji yang dibuatnya. Misalnya tidak membayar uang pertanggungan dalam ketika kematian tertanggung, perusahaan premi dipercaya melanggar hukum.

Syarat Tertentu Atau Conditional

Condition merupakan ketentuan kontrak yg membatasi hak yg diberikan sang kontrak. Di poly kontrak premi, pengajuan klaim wajib  mencantumkan berita yg sahih menjadi kondisi perusahaan premi mampu membayarkan klaimnya.

Maka saat kerugian terjadi, kondisi-kondisi eksklusif wajib dipenuhi sebelum kontrak bisa ditegakkan secara hukum. Misalnya, penerima manfaat yg diasuransikan wajib  memenuhi persyaratan buat menyerahkan bukti kerugian pada perusahaan premi.

Mengambarkan bahwa beliau mempunyai kepentingan yg bisa diasuransikan (insurable interest) terhadap orang yg diasuransikan. Dengan begitu proses klaim dari jenis kontrak asuransi tersebut bisa diajukan dengan melewati beberapa tahapan verifikasi.

Setidaknya terdapat 2 tipe condition yang bisa menjadi acuan yaitu condition precedent dan condition subsequent. Condition precedent merupakan segala insiden atau tindakan yg wajib terjadi atau dilakukan sebelum hak kontraktual diberikan.

Misalnya, sebelum seseorang individu yg diasuransikan bisa menjamin manfaat medis, beliau wajib  sakit atau terluka terlebih dahulu. Contoh lain dimana misalnya sebelum penerima manfaat mendapat tunjangan kematian, beliau telah meninggal.

Condition subsequent merupakan insiden atau tindakan yg sanggup membatalkan hak kontraktual. Klausa bunuh diri merupakan model yang diterapkan untuk pengajuan menurut condition ini.

Klausa bunuh diri akan membatalkan hak pembayaran santunan kematian apabila individu yg diasuransikan merogoh nyawanya sendiri. Dimana hal tersebut dilakukan ketika 2 tahun semenjak lepas efektif polis iuran pertanggungan jiwa.

Sekian ulasan terkait 5 jenis kontrak asuransi sesuai kebutuhan yang mungkin perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat sebagai referensi yang menarik untuk mendapatkan pilihan asuransi dengan produk terbaik.