Mengenal Asuransi Syariah Lebih Dalam

Asuransi saat ini sangat penting bagi setiap orang. Banyak orang yang ingin mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi, terlebih adanya asuransi berbasis islami yang kini banyak di serbu masyarakat. Sebenarnya apa maksud asuransi syariah dan perusahaan apa yang termasuk dalam asuransi syariah?

Pengertian Asuransi Syariah Secara Umum

Asuransi syariah merupakan sebuah usaha yang dijalankan dengan prinsip tolong menolong. Yang juga memiliki sendiri yakni untuk saling melindungi yang dimana menggunakan sistem pengelolaan berbasis syariah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hadirnya asuransi ini juga bertujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai produk asuransi yang dijalankan dengan prinsip bebas riba.  Tapi bagaimana pengertiannya asuransi  ini menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun para ahli? Berikut penuturannya:

Menurut Dewan Syariah Nasional

Secara umum asuransi syariah memang diartikan sebagai suatu perlindungan atas risiko finansial yang akan dijalankan dengan prinsip tolong menolong yang sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum mengenai asuransi, dan mendefinisikan sebagai usaha saling melindungi serta tolong-menolong antara sejumlah orang atau sejumlah pihak di dalamnya.

Tolong-menolong ini dilakukan melalui investasi, dimana investasi yang dibuat dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang memang sesuai dengan syariah.

Menurut Alim Ulama

Pengertian asuransi  yakni sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang didalamnya bertujuan untuk menutupi kerugian akibat peristiwa atau musibah tertentu. Tugas ini pun dibagikan kepada kelompok yang tertanggung (nasabah), dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tengah tertimpa musibah. Pengganti ini diambil dari kumpulan premi ataupun dana kontribusi yang telah mereka bayarkan.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Dikutip di dalam buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili telah memberikan penjelasan mengenai asuransi syariah yang dimana merupakan gabungan dari dua bentuk kata yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit. Arti kata At-ta’min at-ta’awuni berarti asuransi tolong-menolong. Sementara At-ta’min bi qist sabit yakni asuransi dengan pembagian tetap.

Prinsip Hukum Asuransi Syariah

Terdapat sedikit  perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah dalam hal hukum yang mengaturnya. Hal ini disebabkan selain bisa mendapatkan payung hukum dari UU asuransi ini juga memiliki dasar hukum dari fatwa MUI.

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang umatnya untuk mempunyai asuransi, asalkan dana yang terkumpul dikelola dengan baik dan sesuai dengan syariat islam. Ini juga telah tertuang di dalam fatwa MUI Nomor:21/DSN-MUI/X/2001.

Dibawah ini ringkasan mengenai  syariah yang tertuang dalam fatwa MUI:

1. Bentuk Perlindungan

Tidak bisa dipungkiri, kita semua perlu adanya perlindungan atas semua risiko buruk yang mungkin terjadi suatu hari nanti. Karena adanya kebutuhan itu, maka asuransi yang hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa untuk seseorang.

2. Unsur Tolong Menolong

Di dalam asuransi, terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah pihak yang berbentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam. Dana tabarru’ yang telah terkumpul nantinya akan digunakan untuk kebaikan dan juga membantu peserta lain yang tengah terkena risiko.

3. Berbagi Risiko Serta Keuntungan

Di dalam asuransi yang dikelola berdasarkan dengan prinsip syariah, maka risiko dan keuntungan akan dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal ini di nilai adil serta telah sesuai dengan syariat Islam, karena menurut MUI asuransi hendaknya tidak perlu dilakukan dalam rangka hanya untuk mencari keuntungan saja.

4. Bagian Dari Bermuamalah

Secara definisi, muamalah merupakan suatu bagian dari hukum Islam yang telah mengatur hubungan antar manusia. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lainnya. Dasar muamalah inilah yang kini menjadi landasan produk pada asuransi syariah.

Fatwa MUI menambahkan, bahwa asuransi merupakan kegiatan bermuamalah karena didalam kegiatan itu melibatkan manusia dalam hubungan finansial. Bahkan, segala hal tentang aturan serta tata caranya saja wajiblah sesuai dengan syariat Islam.

5. Musyawarah Asuransi

Fatwa MUI juga telah menjelaskan, jika ada salah satu pihak yang tidak menunaikan kewajibannya ( membayar premi atau kontribusi) atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak yang bersangkutan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah jika memang tidak tercapainya kesepakatan melalui musyawarah mufakat.

Istilah Dalam Asuransi Syariah

Setelah mengetahui pengertian asuransi ini secara umum dan menurut para ahli lainnya, berikut ini ada beberapa istilah yang harus Anda ketahui tentang asuransi syariah:

Kontribusi

Sejumlah dana yang dibayarkan oleh para nasabah kepada perusahaan asuransi. Dana ini sebagian akan digunakan atau dialokasikan sebagai iuran tabarru’ dan fee (ujrah) untuk perusahaan.

Dana Tabarru’

Sekumpulan dana kontribusi dari para peserta asuransi syariah yang dibayarkan kepada perusahaan setiap bulannya

Iuran Dana Tabarru

Sebagian dari dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru’ dengan akad tabarru’.

Akad Tabarru

Yakni akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari para peserta asuransi kepada dana tabarru’. Dengan tujuan untuk tolong menolong sesama pemegang polis bukan bersifat komersial.

Akad Wakalah bil Ujrah

Yakni sebuah perjanjian yang memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bisa mengelola dana tabarru’

Akad Mudharabah

Adalah salah satu jenis akad atau perjanjian pembagian hasil dari investasi dana tabarru’

Surplus atau Defisit Underwriting

Disini surplus berarti selisih baik kurang atau lebih dari total kontribusi setelah dikurangi suatu klaim, cadangan teknis dan lainnya dalam satu periode.

Demikian pengertian dan istilah yang ada di dalam asuransi syariah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.