Pengertian Asuransi, Objek serta Asas-asas yang Melandasinya

Asuransi memang sudah tidak ada asing lagi di pikiran masyarakat. Apalagi mengenai fungsi dan kegunaannya. Hanya saja beberapa mungkin belum tahu mengenai pengertian asuransi, objek serta asas-asas yang melandasinya.

Ketidaktahuan ini tentu hal yang wajar apalagi bagi yang belum pernah berkecimpung langsung menggunakan jasa asuransi. Bagi yang ingin sekedar mengenal apa itu asuransi tentu saja bisa membaca artikel ini sampai selesai.

Anda akan disajikan beberapa informasi mengenai pengertian dari asuransi, objek serta asas-asas yang melandasi asuransi tersebut.

Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan pertanggungjawaban atau perjanjian antara dua pihak. Pihak tersebut diantaranya pihak yang berkewajiban untuk membayar iuran dan yang berkewajiban memberikan jaminan pada pembayaran iuran. Jaminan ini diberikan Apabila terjadi suatu yang menimpa pihak membayar atau barang miliknya berdasarkan perjanjian yang sudah dibuat.

Disimpulkan di sini asuransi merupakan perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Di mana nantinya menjadi dasar bagi penerima premi pada perusahaan asuransi untuk dijadikan sebagai imbalan. Di mana imbalan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Memberi penggantian terhadap pemegang polis disebabkan kerusakan kerugian biaya yang timbul kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Di mana pihak ketiga ini yang mungkin diderita pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang belum pasti.
  • Memberi pembayaran berdasarkan meninggalnya pemegang polis atau pembayaran memegang polis masih hidup dengan beberapa keuntungan yang besarnya ditetapkan atau didasari pada hasil pengelolaan dana.

Lantas apa tujuan dari asuransi? Setelah mengetahui pengertian tentu mengetahui tujuan adanya asuransi tidaklah lebih baik. Tujuan asuransi adalah mengurangi ketidakpastian finansial dan menanggulangi kerugian. Peran utamanya yaitu membantu pengguna jasanya secara finansial serta memproteksi diri mereka sendiri dari ketidakpastian atau hal-hal yang terjadi dalam hidupnya semisal kecelakaan atau sakit maupun beberapa alasan lainnya.

Objek Asuransi

Mengenal tentang asuransi tentu saja tidak hanya mengetahui pengertian asuransi dan tujuan asuransi. Tetapi mengenali objek-objeknya juga tidak kalah penting.

Lalu apa saja objek dari asuransi tersebut? Diantara objek asuransi adalah meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum kesehatan manusia maupun semua kepentingan lain yang dapat hilang, rugi maupun rusak atau berkurang nilai dari suatu kepentingan tersebut.

Berdasarkan pasal 268 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) tertulis beberapa hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi. Di mana menerangkan bahwa objeknya termasuk semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, objek yang dapat tertimpa berbagai bahaya serta tidak dilarang objek tersebut oleh undang-undang.

Nah, itulah objek-objek dari asuransi yang perlu diketahui. Jadi memang objek tersebut tidak dilarang oleh undang-undang dan memang memiliki nilai tersendiri.

Asas-Asas Asuransi

Melihat dari pengertian yang melibatkan dua pihak dengan masing-masing memiliki kewajiban. Maka memperhatikan asas-asas asuransi juga penting bagi pihak yang membutuhkan jasa asuransi.

Sebab, asuransi sendiri tunduk pada asas-asas yang tercantum dalam UU Hukum Perdata. Asas-asas tersebut sesuai KUH Perdata di antaranya:

Asas Konsensual

Asas yang pertama adalah asas konsensual. Asas ini merupakan asas yang menyatakan perjanjian sudah terikat sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Di mana yang sudah berlaku dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia.

Pada pasal 1320 ayat (1) KUH perdata yang mengandung asas konsensual dengan berisi syarat perjanjian yang sah diantaranya:

  • Kesepakatan dalam perjanjian yang telah mengikat dirinya
  • Kecakapan untuk membentuk perikatan
  • Suatu pokok persoalan
  • Sebab yang tidak terlarang

Asas Kebebasan Berkontrak

Selain memahami pengertian asuransi dari pandangan pemerintah ataupun dari segi istilah. Maka mengetahui asas kebebasan berkontrak juga sebagian penting dalam mengenal tentang asuransi.

Asas kebebasan berkontrak maksudnya kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak ataupun sebaliknya. Sekaligus kebebasan para pihak untuk menentukan Apa isi dan janji antar pihak serta kebebasan memilih subjek perjanjian yang ingin diberlakukan.

Asas kebebasan berkontrak ini ketentuannya sudah tercantum dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Persetujuan yang dibuat dan tidak menyimpang dari undang-undang yang berlaku, maka persetujuan tersebut menjadi undang-undang bagi pembuatnya.

Persetujuan yang sudah disepakati tidak dapat ditarik kembali. Kecuali ada kesepakayan antar kedua pihak. Selain itu, kalau ada alasan-alasan yang datang dari undang-undang. Pelaksanaan persetujuan harus dengan itikat baik.

Asas Kekuatan Mengikat

Setelah paham betul mengenai pengertian asuransi, asas asuransi kekuatan mengikat ini juga tidak kalah penting untuk dipahami.

Lalu apa itu asas kekuatan? Asas ini merupakan asas yang menvalidasi bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat secara intern.

Dapat dilihat, asas kekuatan mengikat ini di Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata yang menjelaskan sebeluk-beluknya.

Asas Itikad Baik

Dalam asuransi ada asas itikad baik. Sebagaimana dari pengertiannya sendiri yang memang antara dua pihak bersangkutan harus sama-sama melaksanakan persetujuan dengan itikad baik.

Lantas apa asas itikad baik dalam asuransi? Asas ini merupakan asas yang wajib digunakan dalam perjanjian. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Itikad baik merupakan kepatuhan sekaligus kejujuran sehingga perjanjian dengan asas ini bertujuan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan asas kejujuran kepatuhan oleh antar pihak.

Pengertian Asuransi – Asas Kepercayaan

Asas asuransi yang terakhir adalah asas kepercayaan. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang yang membuat perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan.

Implementasi dari asas ini artinya hukum meliputi harapan masyarakat yang sebisa mungkin harus terpenuhi dengan baik dalam bentuk sebagai janji-janji, keterangan, aturan dan sebagainya.

Adanya kepercayaan antar kedua belah pihak memiliki kekuatan mengikat sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.

Demikianlah pengertian asuransi, macam-macam objek, sekaligus asas-asas asuransi. Cukup kompleks dan pastinya penuh dengan peraturan yang bersangkutan dengan undang-undang. Bagi yang ingin menggunakan jasa asuransi, tentu pahami dan mempertimbangkan beberapa hal di atas tidak boleh dilewatkan.