Rumah adalah tempat berlindung yang terbaik dari panas terik matahari atau hujan hingga ancaman lainnya. Namun, rumah bukanlah bangunan yang abadi. Tetapi ada ancaman bencana alam yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Maka dari itu, perlu ada perlindungan sejak dini. Salah satunya yakni dengan menggunakan asuransi rumah tinggal.
Namun, apa saja sebenarnya yang akan dilindungi dari jenis asuransi ini? Marilah, kita dibahas bersama.
Pengertian Asuransi Rumah Tinggal
Asuransi rumah tinggal merupakan suatu perlindungan spesial yang akan diberikan untuk tempat tinggal Anda. Jika sebelum ada asuransi, maka umumnya nasabah akan mengambil dana operasional pribadi untuk memperbaiki rumah. Namun, ketika menggunakan asuransi, Anda pun bisa langsung mengklaim dana yang memang telah terealisasi dan diinvestasikan.
Asuransi tersebut mampu mengantisipasi kerugian jika tempat tinggal terkena dampak bencana seperti kebakaran, petir, atau bahkan banjir. Dalam artian lain, Anda pun bisa memperoleh perlindungan menyeluruh, baik untuk bangunan rumah atau bahkan isinya.
3 Jenis Asuransi Rumah Tinggal
Banyak bank hingga perusahaan asuransi yang kini juga memberikan layanan berupa perlindungan terhadap hunian kesayangan Anda. Sehingga kini ada 3 jenis asuransi rumah tinggal yang dapat dipertimbangkan, antara lain:
1. Asuransi Kebakaran
Jika Anda memilih asuransi rumah kebakaran, maka Anda akan mendapatkan perlindungan dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan juga asap (FLEXAS: Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft, Smoke).
2. Asuransi Kebanjiran
Jika Anda ingin memilih asuransi kebanjiran, maka Anda pun akan mendapatkan perlindungan dari banjir, angin topan, badai, dan berbagai kerusakan lain yang diakibatkan oleh air.
3. Asuransi All Risk
Sesuai dengan namanya, Anda bisa mendapatkan berbagai perlindungan terlengkap dari semua risiko. Asuransi All Risk ini akan memberikan rasa aman dari bencana kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Anda juga akan mendapat perlindungan dari banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air, pemogokan, kerusuhan, tindakan jahat, kerusakan, dan huru-hara.
Tidak hanya dampak dari bencana kecil, Anda juga akan mampu mendapatkan jaminan untuk bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, pergerakan tanah.
Dimana asuransi rumah tinggal ini bukan hanya akan melindungi rumah, seluruh keluarga Anda juga akan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jaminan yang akan diberikan pun adalah kematian akibat kecelakaan dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
Pembagian jenis ini tentu bervariasi dengan berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh perusahaan asuransi. Namun, secara umum, Anda sendiri pun dapat memilih tingkat perlindungan berdasarkan dengan kondisi finansial Anda.
Agar dapat mengukur kondisi finansial dan tingkat perlindungan yang Anda butuhkan, maka Anda perlu mengetahui berapa besar biaya asuransi rumah tinggal terlebih dulu.
Biaya Asuransi Rumah Tinggal
Setiap produk asuransi pasti akan menjelaskan biaya yang wajib dibayarkan oleh pemegang asuransi. Secara umum, biaya yang ada tergantung pada tingkat perlindungannya. Di mana semakin banyak aspek yang ingin dilindungi, maka akan semakin meningkat pula biaya asuransinya.
Secara umum, minimal premi yang perlu Anda keluarkan sebagai biaya asuransi rumah tinggal adalah Rp100.000. Harga asuransi hunian ini kemudian disesuaikan dengan kondisi finansial dan juga tingkat perlindungan yang telah dipilih.
Nilai pertanggungan merupakan biaya dalam membangun kembali rumah dengan kondisi baru, serta bisa mengembalikan segala perabotan yang berdasarkan harga pasaran terbaru. Nilai pertanggungan ini pun biasanya bervariasi. Namun, biasanya berada pada kisaran angka Rp75 juta hingga Rp9.1 milyar.
Cara Mendapatkan Asuransi Rumah Tinggal
Anda bisa mendapatkan asuransi rumah tinggal dengan mengikuti syarat dan cara mengajukan klaim asuransi. Seperti yang hendak kami sampaikan di bawah ini:
1. Syarat Umum Pendaftaran
Selain harus mengisi berkas administrasi, syarat umum yang perlu Anda penuhi yakni dengan mengecek kondisi rumah.
Kondisi rumah yang bisa diasuransikan umumnya menggunakan bahan yang tidak mudah terbakar. Bila rumah tidak memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan asuransi tidak segan untuk menolak pengajuan asuransi rumah tinggal untuk Anda.
2. Mengajukan Klaim
Jika Anda sudah berhasil mendaftar pada asuransi tertentu dan ingin mengajukan klaim karena telah terjadi sesuatu, maka Anda bisa mengisi formulir klaim serta melampirkan fotokopi polis, fotokopi identitas pemegang polis dan kronologi kejadian bencana.Kemudian pihak perusahaan akan mengecek kronologis tersebut dan memberikan perhitungan nilai klaim berdasarkan dengan peraturan yang mereka jalankan.
Bagaimana jika nilai pertanggungan lebih rendah daripada harga pasaran rumah?
Misalkan, jika Anda terkena bencana dan hendak mengajukan klaim. Namun, ternyata nilai pertanggungannya lebih rendah dari harga pasaran rumah.
Kondisi ini disebut dengan under insured. Ketika terjadi under insured, maka akan segera dilakukan penyesuaian pada nilai klaim yang akan dibayarkan, perhitungannya misalnya seperti berikut:
Total nilai pertanggungan = Rp 300 juta
Nilai pasaran dalam membangun rumah ketika sebelum terjadi klaim = Rp 500 juta
Nilai klaim yang diajukan yakni= Rp 200 juta
Maka, klaim yang akan dibayarkan/adjustment claim = (Rp 300 juta/Rp 500 juta) × Rp 200 juta = Rp 120juta
Bukan hanya diri dan semua anggota keluarga, tempat tinggal juga perlu mendapatkan perlindungan. Memberikan asuransi sejak dini merupakan salah satu cara jitu untuk bisa mendapatkan rasa aman secara menyeluruh. Pilihlah jenis asuransi yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan juga potensi bencana yang mungkin terjadi di sekitar rumah Anda.
Asuransi tetaplah investasi dan investasi tetap mempunyai risiko. Anda pun telah memahami biaya dan apa saja yang akan dilindungi. Maka dari itu, rencanakan asuransi rumah tinggal Anda secara matang ya!