Perusahaan Asuransi Yang Masuk Ke Daftar BEI

Perusahaan asuransi di Indonesia yang masuk ke dalam daftar BEI. Terobosan terbaru dalam memilih asuransi sebagai investasi.

Anda pun juga berkesempatan menjadi pemegang saham. Hal ini tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2020.

Isi dalam peraturan tersebut adalah pemilik asing atas sebuah perusahaan asuransi boleh mempunyai sekitar 80 persen.  Apakah Anda mulai penasaran? Jika iya segera ikuti ulasannya agar mendapatkan pencerahan.

 

Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi tersebut telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2020. Adanya perubahan mengenai PP Nomor 14 pada tahun 2018.

Peraturan tersebut berisikan kepemilikan asing pada perusahaan tersebut. Dimana yang  bukan merupakan perseroan terbatas hingga 80 persen.

Sedangkan pada pasal lima ayat satu menjelaskan bahwa terdapat batasan kepemilikan asing. Dengan kata lain dilarang adanya penambahan Persentase kepemilikan.

Kemudian pada tanggal 20 Januari 2020 PP tersebut mulai berlaku. Dimana para pemilik asing yang sudah mempunyai saham sebesar 80 persen. Terdapat  pengecualian yaitu yang memiliki status perusahaan terbuka.

Mengenai perusahaan yang ada di Indonesia. Ada beberapa yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yaitu:

Perusahaan yang masuk ke dalam daftar BEI

Perusahaan Indonesia yang sudah mempublikasikan bahwa telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Inilah beberapa perusahaan yang sudah terdaftar, yaitu:

1. Asuransi Bina Dana Arta, Tbk

ABDA insurance atau dikenal sebagai Asuransi Bina Dana Artha. Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum dengan alamat kantor di Jakarta.

ABDA berdiri pada tahun 1982 dengan nama awal adalah asuransi Bina Dharma Artha. Aset yang dimilikinya adalah sebesar Rp2,71 triliun adalah sebesar Rp70,15 miliar.

Pemegang saham adalah Bank of Singapore Ltd A/C MApfre sebesar 62,33 persen. Sedangkan masyarakat adalah sebesar 37,67 persen.

2. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk

Perusahaan asuransi umum yang telah berdiri sejak tahun 1983. Di mana perusahaan tersebut memiliki surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Nomor asuransi tersebut adalah KEP-633/MD/1983. Saham yang dimilikinya di Bursa Efek Indonesia sejak 1990.

Pemegang saham terbesar yaitu asuransi Central Asia sebanyak 62,15 persen. Perusahaan ini pun sudah diawasi oleh OJK dan telah terdaftar sebagai anggota AAUI atau anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Terdapat surat legalitas lainnya dari asuransi harta insurance, yaitu surat izin emisi saham dengan nomor ketetapan yaitu Surat Ketua Bapepam-LK No.SI – 128/SHM/MK.10/1990-30.7.1990.

Produk yang ditawarkan oleh asuransi ini mencakup perjalanan asuransi mobil dan konstruksi.

3. Asuransi Multi Artha Guna Tbk

Asuransi multi artha guna di tahun 2015 telah kolaborasi dengan Panin Insurance. Perusahaan ini sebagai penerima merger, dimana Panin Insurance pada tahun 2012 memiliki aset yang dialihkan dan adanya kewajiban paninvest.

Kemudian pada tahun 2016 perusahaan ini, melakukan diakuisisi oleh Fairfax Financial holding. Sedangkan anak perusahaannya Fairfax Asia limited sebesar 80 persen pada tahun 2017.

Fairfax Insurance menjadi penerima merger. Perusahaan ini telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia di tahun 2015.

Aset yang telah dimiliki oleh AMAG adalah sebesar Rp4,72 triliun. Sementara untuk saham yang telah terkumpul sebesar Rp63,22 miliar.

4.Asuransi Ramayana

Asuransi Ramayana adalah perusahaan umum yang telah terdaftar secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Awalnya perusahaan ini dikenal sebagai PT maskapai asuransi Ramayana. Tercipta untuk mencukupi kebutuhan atas produk impor dan ekspor.

Pada tanggal 19 Juli 1986 asuransi Ramayana Tbk telah disahkan. Kemudian di tahun 1990 tepatnya tanggal 30 Januari asuransi Ramayana telah mengantongi surat izin emisi saham dari Bapepam.

Dimana mendapatkan kuasa untuk menawarkan saham umum kepada khalayak ramai sejumlah 2 juta lembar per saham. Tentunya semua itu, telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta.

Produk yang paling melejit dari asuransi Ramayana adalah

●      Adanya asuransi mobil

Biaya kerugian yang ditanggung oleh pihak asuransi, yaitu

  • Adanya kerusakan kecil lecet atau baret
  • Adanya kerusakan total
  • Hilang akibat pencurian
  • Lalu tabrakan parah

untuk premi dimulai dari 35.000 setiap bulan.

5.Asuransi Dayin Mitra

Perusahaan dayin mitra sebuah perusahaan  yang menangani polis asuransi. Dimana menawarkan nasabah untuk mengasuransikan perjalanan,  mobil, properti dan masih banyak lagi produk yg ditawarkan.

Selain itu,  polis asuransi  ini juga menyediakan sebuah paket liburan aman. Dengan menghadirkan kompensasi kebakaran atau pencurian saat Anda sedang berlibur.

Pada tahun 1989 PT ASDM ini telah masuk sebagai jajaran perusahaan di BEI. Pemegang sahamnya adalah PT Equity Development Investment Tbk.

Saham yang dimilikinya adalah sekitar 73.33 persen, kemudian dilanjut oleh PT Arthavest sebesar 7.99 persen lalu sisanya adalah masyarakat umum sebesar 18.68 persen.

Perusahaan ini,  telah resmi mendapatkan izin dari Direktorat jenderal moneter dalam negeri via SK Nomor Kep-3472/ MD.1982. Apakah Anda ingin menggunakannya polis asuransi  ini?

6. Asuransi Bintang

Polis asuransi yang telah dioperasikan oleh asuransi bintang. Perusahaan ini  pun telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di BEI sejak 1989.

Perusahaan yang bergerak pada produk asuransi individu. Dimana  perusahaan yang ini berfokus kepada kesehatan,  properti dan mobil.

Nah, itulah beberapa rekomendasi Perusahaan asuransi yang masuk ke daftar BEI. Tentunya perusahaan tersebut telah mengantongi izin usaha dari direktorat jenderal moneter.

Dengan demikian, nasabah akan merasa aman mempercayakan produknya ke polis asuransi yang sudah terdaftar.